Studi Banding Penyelenggaraan Program Profesi Gizi – UGM Yogyakarta, 8 Desember 2015

DSC00291DSC00327

DSC00325 

 

 

 

 

Studi banding Program Studi Studi S2 Gizi FKM Universitas Airlangga dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2015 mengunjungi Program Studi Gizi Kesehatan FK UGM yang merupakan penyelenggara pendidikan profesi gizi pertama di Indonesia. Peserta Studi Banding, yaitu staff pengajar Program Studi Ilmu Gizi FKM UNAIR, melakukan observasi dan diskusi bersama dengan pimpinan dan staf pengajar dari Prodi Gizi UGM untuk menggali persiapan apa saja yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Gizi.
Berdasarkan hasil diskusi, diketahui bahwa naskah akademik Program Profesi yang disepakati oleh tim AIPGI sebenarnya telah tersusun, namun nomenklatur profesi Gizi masih belum mendapat persetujuan DIKTI. Hal ini menyebabkan pembukaan Program Pendidikan Profesi Gizi belum dapat terlaksana. Dalam naskah akademik yang disepakati, diketahui bahwa untuk mendapatkan gelar profesi Gizi, nantinya mahasiswa dituntut untuk menempuh waktu pembelajaran sebanyak 1792 jam atau setara 28 SKS yang ditempuh dalam waktu 38-45 minggu (2 semester). Dalam kurun waktu tersebut, mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan rotasi tertentu untuk mendapatkan gelar profesional sebagai “Dietitian”. Adapun rotasi yang harus ditempuh oleh mahasiswa dalam program profesi ini rotasi gizi klinik, gizi masyarakat, food service management, dan rotasi pilihan yang bisa diberikan sesuai dengan kekhasan yang ingin diangkat oleh masing-masing Universitas atau penyelenggara, misalnya Gizi Olahraga, Gizi Kedaruratan, dll.
Metode pembelajaran dalam penyelenggaraan pendidikan profesi menggunakan beberapa sistem, antara lain: Bed Site Learning (BSL), Practiced-Based Learning, tutorial klinik, referat dan preferensi kasus dan seminar. Untuk menunjang sistem perkuliahan yang bervariasi, perlu disiapkan saranan dan prasarana yang memadai terutama lahan praktek. Hal lain yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan adalah tenaga pembimbing. Ada dua jenis pembimbing dalam program pendidikan profesi, yaitu instruktur dan pembimbing lahan. Instruktur adalah profesional yang sifatnya tidak harus melekat dengan institusi lahan, dan telah mendapatkan pelatihan instruktur yang diselenggarakan oleh ITFI (Intensive Training for Instructur). Tugas instruktur ini adalah melakukan supervisi intensif kepada mahasiswa bimbingannya di lahan praktek. Satu instruktur akan membimbing maksimal 4-5 mahasiswa saja. Adapun persyaratan menjadi instruktur adalah mempunyai sertifikat ITFI yang diselenggarakan oleh AIPGI serta pendidikan minimal S2 gizi, Profesi Gizi atau S2 dengan pengalaman minimal 5 tahun.
Pembimbing lahan adalah praktisi yang bekerja di institusi lahan praktek, dengan persyaratan telah memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun, dan telah menempuh pendidikan tinggi, minimal DIV atau S1. Masih ditemui banyak kesulitan dalam memenuhi kriteria pembimbing lahan praktek di institusi tertentu, misalnya misalnya fitness center, restoran, dan lain-lain. Untuk menyiasati kekurangan tersebut, maka persyaratan pembimbing lahan untuk rotasi-rotasi tertentu akan diturunkan satu level.
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi dietisien, di akhir program profesi gizi dilakukan uji komprehensif (exit exam) sebagai persyaratan mendapatkan gelar profesi (Dietisien). Tahapan menjadi profesional bidang gizi tidak berhenti sampai tahap ini saja, seorang dietisien harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan ijin praktek dan diakui sebagai tenaga Registered Dietisien (RD). Penyelenggara uji kompetensi untuk RD adalah dibawah kewenangan DIKTI.